URAIAN TUGAS KASI PERSANDIAN
1. Menganilis, membimbing, membagi tugas bawahan, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
2. Menyusun rencana kegiatan urusan Persandian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
3. Merencanakan kegiatan dan melaksanakan administrasi teknis penyelenggaraan urusan keamanan Informasi dan Persandian;
4. Merencanakan pelaksanaan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, sertau pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layanan Keamanan Informasi e_-Goverment, serta Layanan Sitem komunikasi Intra Pemerintah;
5. Merencanakan penyelenggaraan Layanan monitoring trafik elektronik, layanan penanganan inseden keamanan informasi, layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dibidang keamanan informasi, layanan keamanan informasipada sistem Elektronik Pemerintah Daerah, Pelaksanaan udit TIK, penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif, Layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah, serta Layanan bimbingan teknis dalam pemamfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan;
6. Merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan kajian standarisasi saranan dan prasarana Keamanan Informasi dan Persandian;
7. Merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan peningkatan sumber daya manusia urusan Keamanan Informasi dan Persandian;
8. Merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Persandian;
9. Merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah Urusan Persandian;
10. Merencanakan melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Persandian;
11. Merencanakan melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;