URAIAN TUGAS KASI PENGELOLAAN OPINI PUBLIK
1. Menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
2. Menyusun rencana kegiatan urusan pengelolaan Opini Publik sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
3. merencanakan kegiatan dan melaksanakan administrasi teknis penyelenggaraan urusan Pengelolaan Opini Publik;
4. Merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan Penyelenggaraan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan Sosial);
5. Merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat);
6. Merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan penyelenggaraan pengolahan aduan masyarakat di kabupaten/kota.
7. Merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan penyelenggaraan pengumpulan pendapat umum (survei jajak pendapat),
8. Mrencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan penyelenggaraan pengolahan aduan masyarakat di Kabupaten/kota;
9. Merencanakan dan menyiapkan bahan perjanjian kinerja dan standar Operasional Prosedur (SOP), urusan Pengolahan Opini Publik;
10. Merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Pengelolaan Opini Publik
11. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pengolahan Opini Publik;
12. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinas lainnya yang diberikan oleh atasan;