Rakor PPID Se Kaltim
Rakor PPID se Kaltim Digelar di Balikpapan
Rakor PPID se Kaltim dengan tema Menuju Kaltim Informatif Tahun 2020 digelar di Hotel Jatra di Balikpapan pada hari ini, Kamis 5 Maret 2020. Rakor diikuti oleh PPID Utama dan PPID Pembantu Pemerintah Provinsi dan Kabupaten serta Kota di Kalimantan Timur.
Rakor dibuka oleh Sekretaris Diskominfo Eka Wahyuni Dalam sambutan tersebut ditekankan bahwa informasi adalah hak warganegara yang harus dipenuhi oleh PPID Pemprov dan Pemkot dan Pemkab di Kalimantan Timur. Untuk itu sungguh penting pengelolaaan website yang menarik, jelas, lengkap, dan up to date untuk melayani kebutuhan informasi publik.
Komisioner PPID Pusat Dari Kementerian Departemen Komunikasi dan Informatika, Cecep Suryadi menyampaikan pentingnya dilakukan klasifikasi informasi dalam kategori informasi berkala, setiap saat, dan serta merta serta dan informasi yang dikecualikan. Selain kategori informasi yang dikecualikan, wajib diklasifikasi sebagai informasi publik yang menjadi hak publik dan wajib dipublish di media atau diberikan kepada pemohon informasi publik.
Komisioner Komisii Informasi Kalimantan Timur, Muhammad Khaidir menyampaikan materi tentang monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publikdi kalimantan timur. Dijelaskan indikator keterbukaan informasi publik di Kaltim dengan melihat 4 indikator umum penillaian, yakni penngembangan website, menguumumkan inf piblik. Mmenyediakan inf puublik dan pelayanan informassi publik.Dikatakan oleh Khaidir, idealnya PPID Utama memiliki pranata komputer, kehumasan, dan arsiparis yang bersertifikat.
Kadis Diskominfo Procinsi Kaltim Didi Rusdiansyah menekankan adanya saling hubungan antara pengelolaan SPBE dan smart city. Didi banyak mengulas tentang layanan pengelolaan keluhan publik yang terakomodasi didalam aplikasi SP4N LAPOR yang digagas oleh Kementerian PAN RB. Ditekankannya agar Pemda mengintegrasikan layanan keluhan publik dengan SP4N LAPOR.
Berkaitan dengan produksi aplikasi di pemda, diingatkan oleh Didi perlu dibuat perjanjian dengan pihak developer/programmer bahwa aplikasi tersebut adalah open source. Didi juga memersilahkan pemkab dan pemkot untuk menggunakan aplikasi yang ada dan tersedia di Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur.
Rakor ini diikuti oleh pejabat dan staf Diskominfo dan pengelola PPID Utama dan PPID Pembantu baik dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota, serta Badan Publik yang ada di Kalimantan Timur. Pembicaraan tentang Corona Virus Disease 2019 atau Covid 19 mewarnai pada paparan pemateri dan sesi tanya jawab.
Tinggalkan Komentar