
Aparatur Tenggarong Seberang Diingatkan Agar Netral Pada Pilkada 2020
Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Chairil Anwar kembali mengingatkan pentingnya netralitas Kepala Desa (Kades) pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020. Karena keberpihakan Kades pada salah satu pasangan calon kepala daerah terancam pidana.
"Sesuai ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2010, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan Kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon," kata Chairil saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Apartur di Gedung BPU Kantor Camat Tenggarong Seberang, Jumat (9/10/2020) pagi.
Hal yang sama, kata Chairil Anwar, berlaku juga pada ASN karena apabila sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana dengan sanksi penjara. Dia mengemukakan kerawanan pada Pilkada Kukar 2020 di antaranya ada di tingkat desa sehingga perlu netralitas kades, perangkat desa, ASN, dan TNI-Polri.
"Untuk itu, sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terkait kerawanan itu, kami gencar melakukan imbauan. Salah satunya dengan menggelar Rakor imbauan kepada kades dan perangkat Desa di Kecamatan Tenggarong Seberang," katanya.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menyampaikan tentang pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat.
"Karena pendidikan politik merupakan suatu proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika dikaitkan dengan partai politik, pendidikan politik bisa diartikan sebagai usaha sadar dan tersistematis dalam mentransformasikan segala sesuatu yang berkenaan dengan perjuangan partai politik tersebut kepada massanya agar mereka sadar akan peran dan fungsi, serta hak dan kewajibannya sebagai manusia atau warga negara," tuturnya.
Menurut Rinda, pemahaman masyarakat hingga saat ini masih banyak yang beranggapan bahwa sistem politik itu bukan urusan mereka melainkan urusan pemerintah. "Untuk mencegah hal–hal yang tidak diinginkan kembali terulang, sehingga diberikanlah pendidikan politik kepada masyarakat oleh parpol di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Sudah saatnya pendidikan politik bagi masyarakat dalam segala kalangan usia diwujudkan dalam kegiatan yang nyata," katanya.
Untuk itu, pengembangan pendidikan politik masyarakat sebagai bagian pendidikan politik yang merupakan rangkaian usaha untuk meningkatkan dan memantapkan kesadaran politik dan kenegaraan, guna menunjang kelestarian Pancasila dan UUD 1945 sebagai budaya politik bangsa.
"Pendidikan politik juga merupakan konsep bagian dari proses perubahan kehidupan politik yang sedang dilakukan dewasa ini dalam rangka usaha menciptakan suatu sistem politik yang benar-benar demokratis, stabil, efektif dan efisien," pungkasnya.
Rakor Aparatur dalam rangka persiapan Pilkada 2020 di Kukar tersebut menghadirkan 2 orang narasumber, yakni Komisioner Bawaslu Kukar,Ali Mukid dan akademisi Unikarta M. Suria Irfani. Rakor ini dihadiri pula oleh Sekcam sekaligus sebagai Plt Camat Tenggarong Seberang, Sugiarto, beserta para Kepala Desa, Kepala UPTD se-Kecamatan Tenggarong Seberang serta siswa SMK sebagai Duta Pemilih.
(tim-pkp)
Tinggalkan Komentar