
Sekda Kukar Sunggono: Akhir Oktober 2020 PPID Pembantu Sudah Harus Terbentuk!
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara H. Sunggono menghimbau OPD dan Badan Publik lainnya di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-2412/KOMINFO/065.II/09/2020 bertanggal 16 September 2020 yang ditujukan kepada seluruh OPD dan Badan Publik lainnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebelumnya telah disampaikan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor 1192/Diskominfo/PLIP/065.II/03/2020 bertanggal 2 Januari 2020 tentang Pembentukan PPID Pembantu.
Dalam Surat Edaran tersebut, Sekda Sunggono menyatakan bahwa tujuan dibentuknya PPID Pembantu pada OPD dan Badan Publik lainnya adalah untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang efektif dan efisien serta akuntebel.
Sekda Sunggono mengingatkan bahwa batas waktu pembentukan PPID Pembantu di OPD dan Badan Publik lainnya adalah hingga akhir bulan Oktober 2020. Diinstruksikan oleh Sekda Kukar bahwa struktur PPID Pembantu yang telah terbentuk baik di OPD atau Badan Publik lainnya, harus diserahkan pada PPID Utama di Kantor Diskominfo yang berada di Jalan Pahlawan Nomor 1, Bukit Biru, Tenggarong.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dimaksud dengan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah baik yang berbadan hukum ataupun yang tidak berbadan hukum seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Hak Informasi Publik dijamin dalam UU KIP dan dalam implementasinya publik dapat meminta informasi publik kepada Badan Publik. Informasi publik dalam UU KIP dibagi menjadi 4 yakni Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan, serta informasi yang diperoleh berdasarkan permintaan.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang bersifat rahasia yang tidak dapat disampaikan kepada publik berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan produk-produk hukum yang lain. Agar informasi dapat dikecualikan harus dilakukan uji konsekuensi dengan melibatkan pihak yang kompeten seperti akademisi, LSM, dan pejabat publik.
PPID di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas PPID adalah merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan. Sedangkan fungsi PPID adalah menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja, penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh, penyelesaian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik, dan penyelesaian sengketa informasi.
Kemudian menghimpun, penataan, kategorisasi, dan penyimpanan informasi publik adalah tindakan kearsipan. Maka kegiatan PPID dapat dilaksanakan dengan baik jika SDM dalam PPID memiliki pengetahuan dan keterampilan tindakan kearsipan. (pj)
Tinggalkan Komentar