Bupati Kukar Terbitkan Perbup Sanksi Pelanggaran Hukum Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19
Bupati Kutai Kartanegara baru saja menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 54Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kutai Kartanegara .
Di dalam Perbup tersebut diatur bagaimana protokol kesehatan dijalankan. Regulasi ini merupakan produk turunan dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Selain sanksi, Peraturan Bupati Kutai Kartanegara per 28 Agustus 2020 tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sosialisasi, serta pendanaan penerapan disiplin protokol kesehatan. Setiap orang, pelaku/penanggung jawab usaha dan fasilitas umum, penyelenggara kegiatan hajatan, kegiatan diluar ruangan, tempat wisata, pusat kebugaran, dan pelaku perjalanan serta kegiatan lainnya juga diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan. Sementara monitoring dan evaluasi penegakan peraturan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kukar yang berkoordinasi dengan perangkat daerah, RSUD, Satpol PP,TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAGI PELANGGAR penerapan protokol kesehatan sebagai mana dimaksud peraturan Bupati ini pada Bab v.pasal 24 akan dikenakan sanksi sebagai mana dimaksud tertera pada ayat 2 berupa:
1.Bagi perorangan
a. Teguran lisan dan teguran tertulis
b. Kerja sosial di fasilitas umum dan altifitas fisik
c. Penahanan sementara kartu identitas pribadi (KTP)
2. Bagi pelaku usaha usaha ,pengelola ,penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum :
a.Teguran lisan dan teguran tertulis
b. Penghentian sementara operasional usaha atau keramaian
c. Pencabutan izin usaha dan izin keramaian
Pemberian sanksi administratif dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berkoordinasi dengan Perangkat Daerah dan didampingi Kepolisian serta TNI.
(her)pkp
Tinggalkan Komentar