Transformasi Radio Khusus Pemerintah Daerah Kukar Menuju LPPL
RKPD adalah badan penyiaran milik pemerintah daerah yang harus berubah menjadi lembaga Penyiaran milik publik., Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
RKPD sudah selayaknya memiliki status baru sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Aturan ini memberikan ruang lebih luas kepada publik untuk mendapatkan informasi ataupun memanfaatkan LPP Lokal sebagai media untuk berbagi informasi kepada khalayak umum.
Perubahan dari RKPD ke LPPL Ini bertujuan untuk mewujudkan jati dirinya sebagai lembaga milik publik yang mampu menjamin hak-hak publik akan informasi serta menjalankan fungsi keterbukaan informasi di daerah.
Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Penyiaran No. 32/2002 memang tidak mengakomodir eksistensi radio (milik) pemerintah sehingga RKPD harus menyesuaikan diri menjadi salah satu jenis radio yang tertuang dalam regulasi itu yakni radio swasta,radio komunitas dan radio publik, ataupun radio berlangganan.
Memang secara legalitas saat ini pengelola RKPD (radio khusus pemerintah daerah ) di Kabupaten Kutai Kartanegara sudah mengantongi ijin siaran Radio (ISR) Untuk menyelenggarakan penyiaran LPPL dengan No 01798075.000SU/2020152020 dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI dalam hal ini Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, serta Direktorat Operasi Sumber Daya Republik Indonesia sebagaimana yang diharuskan oleh Undang-undang Penyiaran No. 32/2002 namun secara kelembagaan sebagai LPPL belum terwujud sebagaimana yang diamanatkan oleh Perda No 5 tahun 2017 tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio pemerintah kabupaten kutai kartanegara. Desain transisi ini penting untuk dibuat sebagai tindak lanjut penataan lembaga Penyiaran Publik lokal di daerah
Sebagai lembaga LPP Lokal kemudian diperluas dalam PP No. 11 Tahun 2005 sebagai lembaga penyiaran yang berbadan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah setempat, dalam regulasi ini lebih detail dijelaskan bahwa kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI)
Selama ini RKPD berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perbup No.76 tahun 2016 tentang kedudukan,susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis radio pemerintah kabupaten pada Diskominfo akan dialihkan menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) sebagaimana Perda No 5 tahun 2017 tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio pemerintah kabupaten kutai kartanegara, sebagai langkah awal untuk mendapatkan kejelasan dan menjalankan roadmap penataan radio publik di daerah dalam rangka penyesuaian dan pelaksanaan dalam UU Penyiaran 32/2002.
Keberadaan radio milik pemerintah daerah (RKPD) di Kab Kukar dan langkah-langkah dalam persiapan serta bagaimana desain transisi radio pemerintah daerah menjadi Radio Publik Penyiaran Lokal di Kukar diatur sesuai dengan Perda no 5 tahun 2017.
Adapun susunan Keorganisasian sesuai dengan Perbup tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal daerah dimana terdiri dari Dewas(dewan pengawas) terdiri dari 3 org didalamnya ada unsur Pemerintah daerah,Akademisi,dan Umum.Dimana pemilihannya lewat Fit and Propertest lewat DPRD Kukar,begitu juga Direktur utama 1 orang. Untuk Dewan Direksi ada 3 orang terdiri dari Direksi, Penyiaran, Pemberitaan, Teknik,dan Kasubag umum,melalui pemilihan lewat Dewas dan Direktur utama yang terpilih lewat DPRD kukar.
Perda no 5 tahun 2017 mengamanatkan bahwa penganggaran untuk Radio Penyiaran Publik Lokal Kukar, setiap tahunnya bersumber dari anggaran APBD kukar, pasal lain juga menetapkan bahwa tiga tahun sejak perda ini ditetapkan, LPPL sudah direalisasikan.
PKP
Tinggalkan Komentar